REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek prostitusi online anak dibawah umur berlokasi di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (05/04/2022) dini hari, pukul 03.00 WIB.
Belasan gadis remaja diamankan yang akan ditawarkan ke pria hidung belang serta beberapa joki atau mucikari.
Para mucikari menggunakan media sosial untuk menawarkan bisnis seksnya itu.
“Modusnya mereka menawarkan untuk wanita BO (anak di bawah umur) ,mereka menggunakan aplikasi MiChat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, Selasa (05/04/2022).
Saat digrebek, sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online diamankan diantaranya handphone, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang sejumlah Rp300 ribu.
“Ada juga diamankan kondom serta bukti screenshot chat MiChat bukti para joki menawarkan anak-anak tersebut,” sambungnya.
Para mucikari terancam Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP. (*)
