REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi untuk tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Toraja Utara. Rapat harmonisasi ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Perancang Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel Syarif dalam membacakan amanah Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, ranperda ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kita harapkan agar ranperda ini secepatnya diundangkan di tahun ini karena pelaksanaannya diberlakukan pada 2023,” katanya dalam pertemuan.
Terkait pelaksanaan harmonisasi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel nantinya akan mengurai secara substansial dan teknis terhadap isi ranperda ini. Selanjutnya, pihaknya akan memberikan masukan-masukan pada ranperda ini.
“Hal ini sejalan dengan UU No 13/2022 Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Melalui harmonisasi ini, akan dilakukan juga sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi,” jelas Syarif.
Sementara itu, Tim Pemrakarsa dari jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara terdiri dari Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Semuel Sempe Rompon, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Yermia T Marewa, dan Kepala DPPKA Kabupaten Toraja Utara Lina R. Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara Marten Manurun, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toraja Utara Neti Pelin, dan Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara Martinus Manatin untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari ketiga ranperbup yang akan dibahas dalam pertemuan ini.
Salah satu Tim Pemrakarsa Setda Kabupaten Toraja Utara Semuel Sempe Rompon mengatakan, Ranperbup terkait penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif disusun bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal.
“Serta menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik-integratif,” katanya.
Sementara, untuk Ranperbup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dalam rangka penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah. Termasuk untuk menggali sumber pendapatan daerah dengan menetapkan regulasi terkait pajak dan retribusi di daerah.
“Ini sesuai dengan kewenangan dan potensi daerah yang tertuang pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Selanjutnya, Ranperbup terkait Percepatan Penutunan Stunting disusun dalam rangka mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara holistik, integratif, dan berkualitas.
Hadir dalam rapat harmonisasi ini Jajaran Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, para Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, jajaran Perancang Peraturan Perundang , dan Analis Hukum lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel.
