Republiknews.co.id

Tim Resmob Polres Muna Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — LF (33) warga Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Muna terkait dugaan Tindak Pidana penganiayaan berencana terhadap NR, pada Jumat sekitar pukul 15.30 Wita (18/03/2022).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melaui
Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan setelah menerima laporan kepolisian dari korban, tim Resmob langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Dusun 4 Ghai, Desa Lasunapa.

“Saat ditangkap pelaku kooperatif tanpa perlawanan,” kata Astaman pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh Republiknews.co.id, Sabtu (19/03/2022).

Lanjut, Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu menjelaskan, kejadian bermula pada hari Sabtu (12/03) sekitar pukul 15.45 Wita, saat pelaku sedang mengkonsumsi miras jenis arak bersama korban tiba-tiba terjadi cekcok.

Setelah perselisihan itu pelaku kemudian berlari pulang mengambil senjata tajam (parang) di rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Setelah mengambil parang di ruang tamu rumahnya, pelaku langsung bergegas menuju rumah korban.

Saat di perjalanan, tiba-tiba pelaku mendengar korban memanggilnya berulang kali di depan SD 9 Duruka. Mendengar panggilan itu, pelaku menghampiri korban yang saat itu tengah bersama istrinya dan tanpa basa-basi langsung mengayungkan parang menggunakan tangan kanan ke arah bagian bahu. Korban melakukan perlawanan dengan menangkis menggunakan tangan kanan sehingga mengenai tangannya dan saat itu juga terjatuh ke tanah bersama istrinya.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku kembali mengayungkan parangnya kearah korban dan mengenai kepala bagian atas.

“Pelaku ini ternyata pernah ditahan di Polres Kendari atas tuduhan pidana KDRT pada tahun 2016 dengan vonis kurungan 5 bulan penjara,” ungkapnya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebilah parang berukuran sekitar 55 cm dengan panjang besi 40 cm dan panjang gagang 15 cm terbuat dari kayu bewarna coklat muda serta bagian ujung runcing,” lanjutnya.

“Kondisi korban saat ini sementara pemulihan di kediamannya,” lanjutnya.

Astaman menambahkan, motif pelaku melakukan kejahatan karena berada dalam pengaruh Miras. 95% tindakan kejahatan di Muna penyebab utamanya Miras, sehingga dia (Astaman_red) mengimbau dan berharap masyarakat untuk meninggalkan dan menjauhi konsumsi miras.

“Pelaku kami kenai Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang TP Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Exit mobile version