Usulan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Soppeng Masih Menunggu Lampu Hijau

Usulan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Soppeng Masih Menunggu Lampu Hijau

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat pimpinan DPRD Soppeng dalam agenda pembahasan dan penetapan  rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Soppeng tahun 2023, digelar diruang paripurna DPRD Soppeng, Selasa (06/09/2022)

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syahruddin M Adam, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Soppeng dan dihadiri asisten I A. Makkaraka serta sejumlah Kepala SKPD dan anggota DPRD Kabupaten Soppeng.

Dari 11 Ranperda yang ditetapkan, usulan anggota DPRD Soppeng dikomisi II tentang Ranperda fasilitasi pengembangan Pesantren masih diberi kesempatan untuk melakukan koordinasi dikarenakan bagian  Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku wakil Pemerintah pusat belum mengamodir Ranperda yang mengatur tentang Agama.

” Kami tidak akan melakukan yang sifatnya seperti ranperda Zakat yang sampai saat ini belum disahkan,” kata Ibrahim anggota Bapenperda DPRD Kabupaten Soppeng .

Meski rapat tersebut sempat skorsing beberapa saat setelah ada kata kesepakatan bahwa tetap diakomodir tapi belum di tetapkan, akan  tetapi setelah diadakan konsultasi oleh komisi pengusung di Kemendagri dan mendapatkan lampu hijau maka akan di usulkan untuk di tetapkan menjadi ramperda 2023.

“Silahkan komisi II konsultasikan dulu ke dinas terkait dan kalau memang sudah dapat lampu hijau maka dimasukkan dalam usulan Ranperda tahun 2023,” ujar Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam.

Sementara, anggota DPRD Soppeng dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andi Syamsurijal mempertanyakan alasan sehingga Ranperda yang diusulkan tentang pengembangan fasilitasi Pesantren tidak diakomodir.

“Apa alasannya sehingga tidak bisa dijadikan Ranperda dan sementara di daerah lain sudah ada, saya bicara atas dasar aspirasi dan kebutuhan dan ini coba ditanya guru-guru pesantren berapa gajinya,” ucap Syamsu Rijal.

“Apakah kita tidak sadar, berapa banyak Perda yang telah ditetapkan tetapi tidak jalan, kami bicara dengan hati dan ini memang aspirasi dari masyarakat,” tambahnya lagi.

Sedangkan, Kabag Hukum Setda Soppeng Musriadi yang dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa pengusulan Ranperda berdasarkan Perda yang telah ditetapkan  bisa ditambah 25 persen, sehingga saat ini pengusulan  Ranperda dapat diusulkan sampai 15.

“Untuk tahun 2023 bisa diusulkan sampai 15 Ranperda,” singkat Musriadi.

Penulis : Yusuf