REPUBLIKNEWS.CO.ID, MANGGARAI — Gegara satu unit laptop, seorang pemuda berinisial MF (28) warga Perumnas Blok C, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Manggarai.
Unit Jatanras Polres Manggarai, menangkap MF, karena diduga sebagai pelaku pencurian satu unit laptop milik Rizal (22) warga Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Humas Polres IPDA I Made Budiarsa, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan MF itu berlangsung Jumat (29/4/2022) lalu sekitar jam 17.00 wita di TKP di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.
“Laptop yang dicuri MF itu milik Rizal (22) warga Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong,” katanya.
Dikatakanya, Unit Jatanras Polres Manggarai, menangkap MF, berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, Kamis (23/6/2022).
“Unit Jatanras memperoleh informasi dari keluarga korban bahwa MF diduga sebagai pencuri laptop, karena pada saat itu, MF sedang berada di Perumnas Blok C, Kelurahan Compang tuke,” kata IPDA. Made.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, lanjutnya, Unit jatanras kemudian menangkap dan mengamankan pelaku ke Mapolres Manggarai guna diproses lebih lanjut.
IPDA. Made memaparkan, bahwa berdasarkan hasil interogasi, MF (pelaku) mengakui perbuatannya yaitu, telah mencuri laptop korban ( Rizal).
“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu kamar korban, lalu mencuri laptop yang berada di meja kamar,” ungkapnya.
Made menambahkan, adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu, satu unit laptop merek Acer Asiore 1/Aspire 3. Warna hitam dengan no seri: NXGVXSN0018371A6B07600.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke petugas piket Pidana Umum (Pidum) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
