Waduh, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus BBM Subsidi di Sinjai

Waduh, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus BBM Subsidi di Sinjai

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kasus penyeludupan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sinjai memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik di Kepolisian Resort Sinjai. Alasannya, barang bukti dan tersangka tak kunjung dihadirkan.

Kejaksaan Negeri Sinjai sendiri menerima berkas kasus perkara penyelundupan BBM jenis solar di awal februari 2023 lalu kemudian diteliti hingga dinyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Namun, seiring waktu berjalan pihak penyidik hingga saat ini belum juga menyerahkan barang bukti dan tersangka.

“Diawal juli ini, dua berkas laporan perkara kasus BBM jenis solar telah kami kembalikan sebab sudah melampaui batas waktu dan barang bukti serta tersangka belum diserahkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Edriyadi Jufri kepada republiknews.co.id, Senin (10/7/2023).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Irvan Fahri membenarkan telah menerima SPDP perkara penimbunan BBM Solar yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Sinjai dan akan melakukan penyusunan ulang.

“Kita akan menyusun ulang kembali berkas perkaranya” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa saat ingin menyerahkan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Sinjai, ternyata 3 dari 5 tersangka yakni sopir yang berinisial IB, AN, dan AS diduga kabur ke luar negeri.

“Kami sempat mengeluarkan pemanggilan hingga surat penangkapan tersangka bahkan mengunjungi kediamannya namun dari informasi, ketiga tersangka tersebut diduga kabur ke negara Malaysia,” bebernya.

Andi Irvan mengungkapkan, indikasi tersangka melarikan diri sudah seratus persen sehingga saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 3 tersangka yang diduga kabur.

“Yang pastinya saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 3 tersangka serta melakukan komunikasi disejumlah Polres,” ungkapnya.

Penahanan sejumlah tersangka tersebut sempat ditangguhkan oleh si penjamin, saat berkas P21 lengkap para tersangka sulit untuk dihubungi bahkan nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi.

Alhasil, pihak kepolisian menaruh kecurigaan bahwa tersangka tersebut sudah tidak kooperatif lagi sehingga dilayangkan surat pemanggilan hingga penangkapan namun posisi ketiga tersangka sudah tidak berada di kediamannya.

Soal penjamin kata Andi Irvan, dalam tatanan hukum kita tidak bisa menghukum orang yang bukan berbuat kecuali diatur sebelumnya. Sebab, pada pasal 70 sampai 76 KUHP telah mengatur tentang jaminan yakni orang dan uang.

Untuk jaminan orang pada Pasal 73 KUHP bisa dibuat jaminan orang dan yang bisa menilai adalah penyidik bahwa pantaskah orang untuk menjamin yang dijaminkan dan setelah itu dibuatlah berita acara atau pernyataan orang yang ditangguhkan.

Terkait ketika tersangka lari atau tidak menghadiri panggilan tetap menjadi tanggung jawab penyidik untuk mencari tetapi tetap ada beban moril yang harus dipertanggungjawabkan si penjamin namun tetap kita koordinasikan.

“Tidak ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat ke penjamin tetapi kembali ke penyidik,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Polres Sinjai sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Senin (13/2/2023).

5 tersangka tersebut masing-masing berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM dan pemilik solar berinisial AB dan seorang perempuan IR.

Mereka ditangkap saat melintas di poros Sinjai-Bulukumba tepatnya di Kecamatan Sinjai Timur dengan membawa 3 truk BBM jenis solar menuju Morowali. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti sebanyak 34,9 ton. (Asrianto)