REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) bedah rumah di Ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur diduga melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, berlangsung pada Senin (15/02/2021).
Dari pantauan republiknews.co.id, RDP terkait bedah rumah diikuti perwakilan 124 Desa.
Kurang lebih 70 peserta rapat terlihat duduk tanpa jarak diruangan.
Tidak hanya itu, di luar ruang rapat sejumlah perangkat desa berdiri. Mereka mengantri untuk masuk mengikuti rapat karena tidak kebagian kursi.
Bahkan ada yang tetap masuk ke ruang rapat dengan membawa kursi sendiri.
“Seharusnya Desa diundang per Kecamatan supaya protkes bisa berjalan baik,” kata Sekretaris Desa Nikkel, Hardiana saat ditemui diluar ruang rapat kepada wartawan.
Sebelum rapat dimulai hingga berjalan, beberapa aparat kepolisian juga terlihat lalu lalang di luar ruang rapat. (Ril)
