REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) bedah rumah di Ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur diduga melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, berlangsung pada Senin (15/02/2021).
Dari pantauan republiknews.co.id, RDP terkait bedah rumah diikuti perwakilan 124 Desa.
Kurang lebih 70 peserta rapat terlihat duduk tanpa jarak diruangan.
Baca Juga : Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Luwu Timur Terkait Ranperda 2022
Tidak hanya itu, di luar ruang rapat sejumlah perangkat desa berdiri. Mereka mengantri untuk masuk mengikuti rapat karena tidak kebagian kursi.
Bahkan ada yang tetap masuk ke ruang rapat dengan membawa kursi sendiri.
“Seharusnya Desa diundang per Kecamatan supaya protkes bisa berjalan baik,” kata Sekretaris Desa Nikkel, Hardiana saat ditemui diluar ruang rapat kepada wartawan.
Baca Juga : Anggota DPRD Luwu Timur Jadi Pemateri di Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD
Sebelum rapat dimulai hingga berjalan, beberapa aparat kepolisian juga terlihat lalu lalang di luar ruang rapat. (Ril)
