REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian uang senilai Rp820 juta dari total jumlah Rp1,2 miliar milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Wahyuddin Taqwa sejak 10 Mei 2022 lalu. Para pelaku kini ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Sayangnya, publik mulai mempertanyakan asal muasal uang senilai Rp1,2 miliar itu hingga korban berani menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah.
Salah satu aktivis di Kabupaten Bone, Dedi Rawan mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah atau di gudang merupakan hal yang nekat jika dilakukan oleh orang yang normal dengan tempo yang sangat lama.
“Kok bisa korban nekat menyimpang uang di luar rumahnya?,” ucapnya.
Apalagi kata dia, korban yang tidak lain merupakan pejabat publik, tentu saja berhak mempertanggung-jawabkan asal muasal dan alasan uang tersebut disimpan di luar rumah. Dengan alasan takut ketahuan oleh istrinya, tentu saja hal itu masih menimbulkan pertanyaan.
“Sampai hari ini kita belum menemukan alasan yang masuk akal kenapa uang sebanyak itu disimpan di Gudang, kalau alasan takut ketahuan istri, korban bisa saja menyimpan di Bank itukan lebih aman, apalagi korban mengaku menabung uang tersebut sejak lama,” katanya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan asal muasal uang tersebut, berdasarkan keterangan polisi, uang tersebut diperoleh dari proyek pembangunan Pelabuhan Bajoe.
“Alasannya kan uang tersebut ditabung sejak 2011 dari hasil proyek pembangunan Pelabuhan Bajoe. Tapi kan itu berlangsung 10 tahun, tentunya korban harusnya menyimpan di tempat yang lebih aman, apalagi lokasinya sering didatangi oleh tetangga korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, aktivis yang tergabung dalam Law Firm ASH itu, mengaku heran dengan sikap korban pasca pencurian itu. Menurutnya berdasarkan keterangan dari polisi, pencurian tersebut sebenarnya dialami korban pada Desember 2021 lalu. Namun, korban saat itu langsung mengetahui keempat orang pelaku dan tak langsung melaporkannya ke polisi.
Korban hanya sempat meminta rugi kepada para pelaku. Namun dari Rp 640 juta yang dicuri di rumah korban, para pelaku hanya bisa mengembalikan Rp100 juta.
“Nah disini juga menimbulkan pertanyaan sekaligus rasa curiga, kenapa korban tidak melaporkan sejak pelaku tidak mampu mengembalikan uang hasil curiannya. Bahkan, korban butuh waktu beberapa bulan baru mau melaporkan, artinya ada yang dijaga oleh si korban,” lanjut.
Terakhir, dirinya meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan asal-usul uang sebanyak itu.
“Kami meminta yang berwenang untuk mengungkap asal uang itu, agar ditemukan titik terang,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan, Polsek Tanete Riattang Polres Bone menangkap lima pelaku pencurian uang senilai Rp820 juta milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Wahyuddin Taqwa. Kelima pelaku tak lain tetangga korban sendiri.
Pelaku yang berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian uang milik korban yang tersimpan di dalam gudang di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.
