REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUPANG — Seorang Wartawan, yang juga Pemred Suaraflobamor, Fabi Latuan, Selasa (26/04/2022) kemarin dianiaya sejumlah orang tak dikenal di seputaran wilayah Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat penganiayaan itu, Fabi mengalami luka di bagian hidung, pelipis dan bengkak di bagian kepala, hingga ia sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Titus Uly Kota Kupang.
Kasus penganiayaan ini pun telah dilaporkan Fabi ke Polres Kupang Kota.
Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana mengatakan aksi kekerasan terhadap wartawan ini telah mencoreng kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999.
Dalam pernyataan sikap AJI Kota Kupang ditandatangani Ketua AJI Kupang, Marthen Bana dan Koordinator Devisi Advokasi, John Seo yang diterima media ini, Kamis (28/4/2022) menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan Fabi Latuan.
2. Mendesak aparat Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan terhadap Fabianus Latuan, wartawan Flobamora.com.
“Kita sesalkan aksi premanisme yang dilakukan kemarin. Jika kejadian itu terkait pemberitaan, bukan menggunakan cara-cara kekerasan. Ada ada mekanisme yang diatur alam UU Pers. Saya bilang kita lagi telusuri kronologisnya. Jika itu terkait pemberitaan kita akan kawal dan aparat harus mengusut ini hingga tuntas,” tegas Marthen bana.
Ia menambahkan tidak dibenarkan ada main hakim sendiri, atau melakukan tindakan premanisme terhadap siapapun termasuk jurnalis, karena kata Dia jurnalis bekerja berlandaskan kode etik.
