0%
logo header
Kamis, 23 September 2021 12:08

1.500 Lahan Pertanian di Kabupaten Gowa Terima Sertifikat Tanah Gratis

1.500 Lahan Pertanian di Kabupaten Gowa Terima Sertifikat Tanah Gratis

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menyerahkan ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria oleh pemerintah pusat.

Kali ini sebanyak 1.500 sertifikat tanah gratis yang diserahkan kepada masyarakat di tiga desa seperti Desa Belapunranga, dan Desa Borisallo di Kecamatan Parangloe, serta Desa Tanakaraeng di Kecamatan Manuju.

Kepala Badan Pertanahan Negara Gowa, Asmain Tombili mengatakan, Kabupaten Gowa tahun ini mendapatkan jatah 1.500 bidang tanah pertanian yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun di tiga wilayah. Masing-masing di Desa Belapunranga sebanyak 650 bidang, Desa Tanakaraeng sebanyak 650 bidang, dan di Desa Borisallo sebanyak 200 bidang.

Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea

“1.500 sudah diserahkan evidennya atau telah terpenuhi target 100 persen. Tanah ini adalah obyek sebagian dari tanah yang status berasal dari tanah negara yang dikuasai dan disertifikatkan ke masyarakat,” katanya, Kamis (23/09/2021).

Ia menjelaskan, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara secara otomatis telah dikuasai oleh masyarakat dan akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi. Hanya saja karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut.

Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, program ini sangat baik karena memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan diatas tanah pertanian yang digarapnya. Apalagi program ini baru dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

“Mungkin selama ini banyak masyarakat yang keluhkan status tanah yang dia garap, namun dengan adanya redistribusi reforma agraria ini tentu semakin memperjelas lebih konkrit bahwa masyarakat memiliki hak atas itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Adnan juga mengatakan dengan adanya sertifikat tanah ini masyarakat akan mampu meningkatkan nilai ekonominya karena assetnya bertambah dan jika suatu saat ingin memulai usaha maka sertifikat tersebut bisa menjadi modal usaha.

“Kedepan karena dengan hadirnya sertifikat tanah ini kalau misalnya ingin berusaha dengan usaha yang lebih besar lagi sertifikatnya itu bisa menjadi modal usaha,” jelasnya.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

Olehnya ia berharap, kedepan Kabupaten Gowa akan mendapatkan jatah yang lebih banyak terhadap program ini sehingga konflik persoalan lahan mampu diminimalisir. (Rhy)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646