REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 12 kuliner tradisional asal Kota Makassar berhasil tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Hal ini setelah Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Kuliner Tradisional Kota Makassar.
Surat pencatatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar yang diterima Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhamad Ansar, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
12 kuliner tradisional tersebut mulai dari Pallubasa, Sop Konro, Es Pisang Ijo, Pallubutung, Pisang Epe’, Pallumara, dan Sanggara Balanda. Kemudian Songkolo, Cucuru Bayao, Putu Cangkir, Bassang, dan Barongko.
Selain itu, Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar juga menyerahkan secara simbolis 48 Sertifikat Merek Fasilitasi Dinas Pariwisata Kota Makassar 2021-2022. Tiga di antaranya diserahkan secara simbolis kepada para perwakilan pelaku ekonomi kreatif di Kota Makassar.
Puluhan merek tersebut terdiri atas 14 merek dengan pengajuan merek periode 2021, dan 34 merek lainnya diajukan pada pengajuan merek periode 2022.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Kadivyankum HAM Hernadi mengatakan, Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok, serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Sebab, hal tersebut menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat.
“Pencatatan KIK ini merupakan upaya untuk melindungi ragam budaya, dan KIK Bangsa Indonesia dari ancaman klaim sepihak dan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, dan identitas KIK yang hidup dan berlaku dalam masyarakat,” katanya, usai menyerahkan sertifikat KIK, di sela-sela peluncuran Calendar of Events (COE) 2024 City of Makassar, di Hotel Claro Makassar, kemarin.
Menurutnya, dengan adanya surat pencatatan tersebut, maka tidak akan ada lagi daerah atau negara lain yang mengklaim secara sepihak KIK 12 kuliner tradisional asal Kota Makassar tersebut.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Ia mengungkapkan, pencatatan KIK kuliner tradisional tersebut juga adalah upaya untuk mendukung branding Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang telah dijalin antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kota Makassar di Bidang Kekayaan Intelektual.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi atas pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut.
“Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha,” kata Liberti.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Ia pun berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) untuk terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel.
“Berikan juga layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujarnya.