REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa akan menurunkan 158 enumerator untuk mencatat dan mencacah jumlah pelaku saha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.
Upaya ini dilakukan untuk mendorong perbaikan pendataan jumlah pelaku UMKM agar lebih lengkap dan valid.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa Andy Aziz Pieter mengatakan, dalam rangka mendorong peningkatan pelaku usaha UMKM agar naik kelas pihaknya melakukan sejumlah upaya-upaya nyata. Salah satunya melakukan pendataan kelompok UMKM berdasarkan klaster dan jenis usahanya.
Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL
“Tentunya agar program pembinaan dan peningkatan kapasitas yang akan kita dorong tentunya dibutuhkan data pelaku UMKM yang betul-betul valid. Tujuannya agar implementasi program tepat sasaran,” katanya dikonfirmasi, Rabu (06/04/2022).
Ia mengatakan, 158 enumerator yang diturunkan merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM lewat program Pendataan Lengkap KUMKM. Di mana di Sulawesi Selatan terdapat delapan kabupaten dan kota yang dipilih menjalankan program tersebut. Di antaranya Kabupaten Gowa, Bone, Tana Toraja, Kota Makassar, dan lainnya.
Aziz Pieter menjelaskan, 158 enumerator atau tim pencatat dan pencacah ini nantinya akan turun ke lapangan untuk mendapatkan data pelaku UMKM tunggal atau lengkap. Pada proses pendataan enumerator memiliki indikator khusus untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang dicatatnya masuk dalam kategori pelaku usaha atau tidak.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Masyarakat Peringati Isra Mi’raj untuk Perdalam Keimanan
Indikator tersebut antara lain, setiap pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), by name by adress yang disesuaikan dengan data kependudukan pemilik usaha. Selanjutnya, jenis usaha, dan omzet atau pendapatan usaha di setiap bulannya, triwulan dan tahunan.
Kemudian dari proses pendataan akan menghasilkan kualifikasi terkait klaster pelaku, apakah masuk pada klaster mikro atau makro. Termasuk juga memetakan terkait jenis usaha para pelaku UMKM. Mulai dari industri jasa, kuliner, fashion dan lainnya.
Diketahui saat ini jumlah pelaku UMKM yang tercatat berdasarkan by name by adress sebanyak 63.402 UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda.
Baca Juga : Dukung Komitmen Presiden RI Hapus Kemiskinan Ekstrem, Bupati Gowa: Searah Kebijakan Daerah
“Dengan adanya pendataan ini maka 63.402 UMKM ini bisa kita pastikan apakah valid dan akurat. Termasuk mengetahui kita mengetahui sektor usaha dan klaster usaha mereka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, enumerator yang kita diturunkan merupakan perwakilan dari masyarakat di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa. Jumlah pada setiap kecamatan disesuaikan dengan jumlah pelaku UMKM di wilayahnya, sehingga yang banyak pelaku UMKM tentunya akan banyak menurunkan enumerator.
Tim enumerator akan mulai turun ke lapangan setelah adanya SK yang mereka terima dari kementerian. Pada proses pendataan ditargetkan sebelum September 2022 mendatang.
“Kita harapkan di September 2022 ini kita sudah bisa memiliki data UMKM yang valid,” ujarnya. (*)
