0%
logo header
Jumat, 16 Januari 2026 22:10

3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan sertifikat PTSL secara simbolik kepada salah satu warga pada rangkaian One Day One District, di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/01/2026). (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan sertifikat PTSL secara simbolik kepada salah satu warga pada rangkaian One Day One District, di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/01/2026). (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 3.608 bidang tanah yang dimiliki masyarakat di Kecamatan Tinggimoncong kini telah mengantongi sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah.

Sertifikat ini merupakan program Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dimana tujuannya untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah fondasi utama bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat.

Baca Juga : Dari Sidrap untuk Indonesia, Bupati Syahar Pasok 10 Truk Telur Dukung Program MBG se Nusantara

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujarnya, di sela-sela penyerahan sertifikat PTSL secara simbolik pada rangkaian One Day One District, di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/01/2026).

Adapun ribuan bidang tanah yang mendapatkan sertifikat terdiri dari empat kelurahan dengan rincian masing-masing 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.

Husniah menekankan bahwa legalitas tanah membuka peluang lebih besar bagi pengembangan ekonomi keluarga. Program ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan, memastikan distribusi penguasaan tanah lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Kantongi Sertifikat HGB PLTU Punagaya di Jeneponto

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.

Menurutnya, program ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi tentang masa depan keluarga petani dan warga desa. Ia juga menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah hingga seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertifikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Masyarakat Peringati Isra Mi’raj untuk Perdalam Keimanan

Salah satu penerima, Hasbullah, menganggap bahwa penyerahan sertifikat PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam memastikan kepemilikan tanah yang telah mereka huni selama ini.

“Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan berupa sertifikat. Semoga ke depannya lebih banyak lagi masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program ini,” ujarnya.

Melalui penyerahan 3.608 sertifikat di Kecamatan Tinggimoncong, Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat, melalui kepastian hukum yang berdampak langsung pada kualitas hidup dan kemandirian ekonomi warga.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646