REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Sebanyak 344 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dinyatakan menunggak pajak. Randis tersebut terdiri dari mobil dan sepeda motor.
Randis tersebut ada yang menunggak pajak sejak lima tahun lalu. Adapula yang menunggak pajak bulanan untuk tahun 2021 ini
“Hingga saat ini terhitung sebanyak 344 unit kendaraan dinas Pemkab Sinjai menunggak pajak dengan total pembayaran mencapai Rp114.165.566,” kata Kepala UPTD Samsat Sinjai, Akmal Tabbe, Senin (2/8/2021).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Dari jumlah tersebut, kata Akmal, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak kendaraan dinasnya menunggak pajak. Masing-masing Dinas Kesehatan dengan 79 unit, Sekretariat Daerah 69 unit, serta DP3AP2KB sebanyak 40 unit.
Meskipun demikian, Akmal mengungkapkan jika penunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Sinjai pada tahun 2020 lalu masih lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun ini. Jumlahnya sekitar 900 unit dengan total pembayaran mencapai kurang lebih Rp700 juta.
“Pembayaran kendaraan dinas Pemkab Sinjai tahun ini sudah lebih bagus jika dibandingkan dengan tahun lalu. Walaupun memang masih ada penunggakan pajak ratusan unit,” jelasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Terpisah, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Iwan menjelaskan jika puluhan randis milik Dinas Kesehatan yang menunggak pajak tersebut merupakan kendaraan roda dua yang dimiliki oleh sejumlah petugas puskesmas di Sinjai.
Untuk tahun ini sendiri, kata Iwan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai hanya menganggarkan Rp14 juta untuk pembayaran pajak dan SNTK kendaraan roda empat atau mobil.
“Insyaallah untuk anggaran perubahan kita usahakan untuk menganggarkan puluhan kendaraan penunggak pajak tersebut agar tidak menjadi beban tahun berikutnya,” tutup Iwan. (*)
