REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 43 perusahaan besar tercatat telah mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang dicanangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI sejak 23 Maret 2022.
Puluhan perusahan yang terlibat ini menunjukkan perkembangan positif serta membuktikan adanya komitmen dari perusahaan untuk patuh terhadap kebijakan persaingan usaha dari KPPU melalui Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022).
Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan pada Sekretariat KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan, sejak adanya progam PKPU ini 43 perusahaan besar telah mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan didominasi dari sektor manufaktur sebesar 44 persen, kemudian di lanjutkan dari sektor jasa sekitar 23 persen, dan sektor konstruksi sebesar 9 persen.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
“Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, kami mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan,” katanya dalam keterangannya, Senin, (09/10/2023).
Ia menjelaskan, program PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999). Di mana dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan,” terangnya.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Ia menegaskan, bagi pelaku usaha yang telah mendaftar diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar. Baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).
Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar atau 72 persen didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagian besar perusahan atau 80 persen mendaftarkan diri secara sukarela, dan hanya delapan perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi putusan perkara persaingan usaha.
Sementara, lanjut M. Zulfirmansyah, dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan tujuh penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran dari sembilan perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU,” katanya.