0%
logo header
Jumat, 11 Februari 2022 16:50

7 Penambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditangkap, 4 Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Editor : Redaksi
Alat berat yang turut disita Gakkum KLHK dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Karnanegara. (Foto. Kurniawan/Republiknews.co.id)
Alat berat yang turut disita Gakkum KLHK dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Karnanegara. (Foto. Kurniawan/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Sebanyak 7 penambang batu bara ilegal di wilayah Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kaltim dibekuk Tim Direktorat Jenderal Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam penggerebekan itu pihak KLHK  turut mengamankan tiga unit Excavator, dan  satu unit Buldozzer.

“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto,” jelas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, saat menggelar press release, Jumat (11/02/2022).

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Program RT dan Dorong Kesejahteraan Warga Muara Jawa

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada pada Jumat (4/2). Gakkum KLHK mengamankan 7 orang pelaku, masing-masing BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28).

“Dari 7 orang yang kita amankan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kami dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong,” terangnya.

Sustyo menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

Baca Juga : BPD Antarwaktu Hulu Kukar Dilantik, Pengawasan Desa Diperkuat

“Kami berharap, para pelaku dan pemodal dihukum berat, agar ada efek jera,” ungkapnya.

Selain itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut, operasi pengungkapan tersebut merupakan sebuah komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

“Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Fokus Benahi Regulasi untuk Ciptakan Pilkades 2027 yang Lebih Profesional

Dalam beberapa tahun ini Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21)  di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini,” kata Rasio.

“Sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta bkami meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” pungkasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646