REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mencatat, 732.309 kendaraan di Jakarta telah melakukan uji emisi selama periode Januari 2021 hingga 18 Juli 2022.
732.309 kendaraan yang telah uji emisi tersebut terdiri dari 673.275 unit mobil dan 59.034 unit sepeda motor.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana mengatakan, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meningkat seiring banyaknya bengkel uji emisi di Jakarta.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
DKI akan Terapkan Disinsentif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi. Sedikitnya, terhitung ada 318 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 94 bengkel uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.
Sementara jumlah teknisi uji emisi tercatat ada 1.067 teknisi orang dengan rincian 894 teknisi bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 174 teknisi bengkel kendaraan roda dua.
“Berbagai upaya maupun potensi yang dapat mendorong uji emisi kendaraan ini terus kita lakukan. Di antaranya memperbanyak bengkel uji emisi serta teknisi, pelaksanaan uji emisi gratis dan kegiatan uji kepatuhan di sejumlah ruas jalan di Jakarta,” ungkap Tiyana, Kamis (28/7).
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Menurut Tiyana, langkah ini diambil agar tercipta emisi kendaraan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak mencemari lingkungan.
Penerapan uji emisi kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dinilai dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang. Sedangkan output yang diharapkan terwujudnya perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan regulasi dan sarana prasarana untuk menjalankan ketentuan Baku Mutu Emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak mobil penumpang perseorangan, sepeda motor, mobil barang, mobil penumpang umum, mobil Bus dan kendaraan khusus.
Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun
Pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di aturan tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
Selain itu, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Tiyana menyampaikan, persiapan terus dikerjakan dengan meningkatkan jumlah tempat dan penambahan alat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.
Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas
“Jumlah teknisi terus ditingkatkan, sosialisasi juga terus dilakukan,” tandasnya. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
