REPUBLIKNEWS.CO.ID, BOGOR — Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, menegaskan Hafiz Fatur saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adiknya Irwansyah, inisial HF, itu statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman. Kerugian negara Rp 3,1 Miliar,” tutur Juanda.
“Dia itu sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia,” kata Juana melanjutkan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Setelah ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2021, Hafiz Fatur dipanggil untuk diperiksa.
Namun, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut sebanyak tiga kali. Diketahui Irwansyah sudah melaporkan adik kandungnya itu ke Polres Jakarta Selatan.
Hingga detik Ini Hafiz Fatur masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Pokoknya yang penting udah laporan, karena yang bersangkutan sendiri kan sampai sekarang masih dalam pencarian (kepolisian),” kata Muhaimin (Manager Irwansyah).
Sementara itu pihak Irwansyah sendiri mengakui hingga kini masih kehilangan komunikasi dengan Hafiz Fatur. Sehingga hal itu belum ada itikad baik dari sang adik.
