REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku pemalakan modus uang parkir di trotoar Mid Plaza, Jakarta Pusat.
Peristiwa pemalakan itu viral di media sosial diunggah oleh @jakartabarat24jam di Instagram, lantaran pria tersebut terus memaksa pengendara.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku beraksi dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras.
Baca Juga : Bupati Sidrap Tinjau Sentra Perikanan di Talumae, Sekali Panen Bisa Capai 20 Ton
“Saat diinterogasi, dia mengakui sedang dalam pengaruh minuman keras pada saat kejadian.
Kami juga akan lakukan tes urine guna mengetahui apakah pelaku juga menggunakan obat-obatan terlarang,” ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Pelaku bernama Akmal merupakan pengangguran dan melakukan pemalakan secara individu, tidak ada kaitan dengan kelompok lain.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Perihal ancaman pasal, untuk sementara belum dapat dilakukan penetapan, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjut disertai keterangan saksi-saksi lain.
“Untuk sementara Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Namun, kami masih membutuhkan pemeriksaan yang lebih intens agar terdapat bukti nyata. Kami akan lakukan lagi penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi. Karena keterangan sementara dari pelaku, dia mencoba meminta uang, tapi tidak diberi oleh si pengendara,” kata Haris.
