REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG – Aktivis anti korupsi dari lembaga Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) mendesak agar Kejari Pinrang tidak main-main perihal penanganan dan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengerjaan rehab Kantor Bupati Pinrang Tahun anggaran 2020.
Hal ini diungkapkan, Koordinator ITCW, Jasmir L. Lainting, Kamis (12/08/2021).
“Kami minta agar kasus rehab kantor Bupati Pinrang ini tuntas. Kejaksaan harus lebih profesional,” papar Jasmir.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Jasmir mengatakan, sudah menjadi tanggungjawab publik pihaknya mendorong penegak hukum, yang dari awal turun melakukan penyelidikan kasus tersebut
“Harusnya ada tindak lanjut apakah ada delik didalamnya atau tidak ada karena prosesnya kan sempat dilakukan penyelidikan. Publik ingin mengetahui progresnya karena ini menyangkut keuangan negara yang dikelola pemerintah,” terang Jasmir.
Menurut Jasmir, dalam proses kasus itu sendiri kuat dugaan terjadi penyimpangan yang disinyalir mark up dan juga adanya duplikat gardan dari pihak rekanan.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Temuan di lapangan yang kami lakukan, ada dari konsultan pengawas dari item proyek tersebut yang sekaligus bertindak sebagai pelaksana. Logikanya dimana posisinya selaku pelaksana sekaligus mengawasi dirinya sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi di Kejari Pinrang, Tomy Apriyanto mengaku, terkait temuan BPK dalam proses rehab Kantor Bupati Pinrang hingga sekarang belum ada penyerahan ke pihaknya.
“Kami belum ada penyerahan hasil dari BPK, jadi kami garap yang lain dulu,” katanya kepada Wartawan. (*)
