REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kinerja industri PPDP secara nasional masih mencatatkan kinerja yang baik.
Pada kinerja industri asuransi, per Agustus 2025 aset industri mencapai Rp1.170,62 triliun atau naik 3,37 persen secara year on year (yoy). Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy.
Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari hingga Agustus 2025 sebesar Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy. Dimana, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy dengan nilai sebesar Rp117,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,01 triliun.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ogi mengakui bahwa industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko.
Beberapa diantaranya seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non-produktif.
“Industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 472,58 persen dan 323,36 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Total asetnya tercatat sebesar Rp222,48 triliun atau tumbuh sebesar 1,26 persen secara yoy,” jelasnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pada industri dana pensiun, total aset per Agustus 2025 tumbuh sebesar 8,48 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.611,45 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp395,35 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.216,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,86 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, per Agustus 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,94 persen yoy menjadi Rp48,83 triliun.
