REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – FF seorang wanita yang bertempat tinggal di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah dianiayai oleh MM anak seorang Anggota DPRD Muna.
FF bersama orang tuanya telah melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Muna pada hari Kamis 30 September 2021 lalu sekitar jam 21.30 WITA. Laporan FN diterimah langsung oleh pihak Kepolisian.
Ia melapor di Polres Muna bahwa telah terjadi tidak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/216/IX/2021/SPKT/RES MUNA/POLDA SULTRA tanggal 30 September 2021.
Kasat Reskrim, IPTU Astama Rifaldy Saputra, pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh Republiknews.co.id terkait kasus ini mengatakan, sementara masih pemeriksaan saksi-saksi karena tidak ada yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Tersangka juga menyangkal bahwa korban sengaja menghantankan kepalanya sendiri ke dashboard mobil,” singkat.
Sementara itu, orang tua korban SR menceritakan awal mulanya kejadian itu pada saat FF dijemput di rumah dalam keadaan baik-baik, saat FF dipulangkan ke rumah badannya sudah memar penuh bekas pukulan di seluruh tubuhnya.
“Ada saksi yang liat pada saat di jemput FF dengan MM dalam keadaan baik-baik,” sebutnya.
“Polisi juga sudah mengatakan sama saya kalau MM tinggal penangkapannya. Tinggal mau dijemput dengan anggota Buser Polres Muna,” Kata SR mencontohkan bicara Polisi itu kepada Republiknews.co.id, Senin (28/03/2022).
“SR berharap kepolisian Polres Muna bisa menyelesaikan masalah ini dan kalau bisa di proses sesuai prosedur apa yang telah MM perbuat harus bertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dia lakukan kepada anakku,” pungkasnya. (*)
