0%
logo header
Senin, 08 November 2021 18:31

Alhamdulillah, Republiknews.co.id Resmi Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Rizal
Editor : Rizal
Sertifikat terverifikasi Faktual dan Administrasi oleh Dewan Pers.
Sertifikat terverifikasi Faktual dan Administrasi oleh Dewan Pers.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Hadiah terindah menghampiri awak redaksi media siber republiknews.co.id di penghujung tahun 2021 ini. Dewan Pers resmi menyematkan media ini kedalam kategori terverifikasi secara administratif dan faktual pada Senin (8/11/2021).

Keputusan itu berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta dengan Nomor 829/DP-Verifikasi/K/XI/2021 tertanggal 8 November 2021. Ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Sertifikat verifikasi Dewan Pers terharap republiknews.co.id yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Data itu juga dapat dilihat di situs resmi Dewan Pers, yakni www.dewanpers.or.id. Silahkan cek di kolom Data Perusahaan Pers Media Siber www.republiknews.co.id dimana akan terdapat keterangan bahwa media ini telah terverifikasi secara administratif dan faktual.

Baca Juga : Saling Beri Ruang Berbicara, Aurama’ Kompak di Debat Perdana

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan proses verifikasi faktual oleh Tenaga Ahli Dewan Pers, Juni Soehardjo didampingi Staf Sekretariat, Uci pada 14 Oktober lalu. Bertempat di Kantor Redaksi Media Siber republiknews.co.id, Jalan Adhyaksa IV Nomor 8-9, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Sebelumnya, media siber yang bernaung dibawah PT Sinar Panorama Mandiri ini telah dinyatakan terverifikasi secara administratif sejak 29 November 2019 lalu. Dikeluarkannya sertifikat verifikasi faktual ini semakin melengkapi legalitas media siber republiknews.co.id ini.

Direktur Utama PT Sinar Panorama Mandiri, La Sadam mengungkapkan kesyukurannya karena dalam jangka waktu yang relatif singkat media yang dipimpinnya tersebut telah mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers sebagai media yang kredibel dan profesional.

Baca Juga : Aurama’ Paparkan Visi-Misi di Debat Perdana, Peningkatan PDRB Salah Satu Prioritas

“Alhamdulillah, terima kasih atas arahan dan bimbingan tim verifikasi Dewan Pers sehingga media kami mendapatkan pengakuan dan resmi terverifikasi administrasi dan faktual,” kata Sadam.

Tenaga Ahli Dewan Pers, Juni Soehardjo didampingi Staf Sekretariat Uci, menyerahkan berkas verifikasi Faktual kepada Direktur Republiknews.co.id, La Sadam bersama Crew, Kamis 14 Oktober 2021, di Kantor Redaksi Media Siber republiknews.co.id, Jalan Adhyaksa IV Nomor 8-9, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua tim redaksi dan nonredaksi yang telah berkontribusi dalam capaian ini. Terutama kepada seluruh pembaca setia republiknews.co.id.

Menurutnya, verifikasi faktual ini adalah langkah awal bagi republiknews.co.id untuk semakin konsisten dalam membuat konten jurnalistik yang berkualitas. Terlebih lagi, sejumlah stakeholder yang ada telah menyampaikan berbagai harapan agar media ini dapat semakin tumbuh berkembang dengan menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik profesional.

Baca Juga : Raih Rekor MURI, Masyarakat Gowa Meriahkan Gerak Jalan Santai HUT Sulsel

Sekadar diketahui, ada dua tahapan yang dilalui media siber republiknews.co.id sebelum menyandang status tersebut. Pertama verifikasi administrasi, dimana sebelum mendapatkan pengakuan administratif, media ini terlebih dahulu didaftarkan melalui laman dewanpers.or.id.

Adapun berkas untuk melakukan pendaftaran administratif, diantaranya dokumen badan hukum perusahaan (PT), SK Kementerian Hukum dan HAM, bukti pembayaran gaji wartawan termuda, foto ruangan dan gedung redaksi, sertifikat kompetensi wartawan dari pemimpin redaksi (wartawan utama), redaktur (wartawan madya hingga wartawan muda), peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Ketenagakerjaan setempat, keberadaan penasehat hukum, serta sejumlah dokumen lainnya.

Proses verifikasi administratif yang dilakukan Dewan Pers meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diunggah. Sementara pada proses verifikasi faktualnya dilakukan pencatatan dan pemeriksaan secara langsung dokumen-dokumen yang telah ada atau yang sudah diterima oleh Dewan Pers.

Baca Juga : Dari Sampah Plastik Jadi Pulsa, Ciptakan Keberlanjutan Pembangunan

Predikat verikasi faktual menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan media, baik administratif maupun fakta-fakta lain di lapangan sehingga dinyatakan memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh undang-undang maupun peraturan Dewan Pers. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646