0%
logo header
Rabu, 19 Agustus 2020 06:51

Andi Seto Dinilai Langgar Peraturan Bupati Sinjai yang Dia Buat Sendiri

La Saddam
Editor : La Saddam
Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dan Andi Kartini Ottong, bersama Forkompimda, foto bersama usai Upacara HUT RI Ke-45.
Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dan Andi Kartini Ottong, bersama Forkompimda, foto bersama usai Upacara HUT RI Ke-45.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Koalisi Anti Korupsi (Katik) menyesalkan tindakan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Sinjai yang narsis (Swafoto) pasca melakukan perayaan HUT RI ke 75 di pelataran Kantor Bupati Sinjai, di Tanassang beberapa waktu lalu.

Wakil ketua Katik kabupaten Sinjai, Hasanuddin, menganggap tindakan Bupati Sinjai yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sinjai melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Sepertinya Ketua Gugus yang juga Bupati Sinjai tidak membaca atau mungkin tidak mengerti Peraturan Bupati yang baru ditandatanganinya sepekan lalu terkait pencegahan Covid-19 di Sinjai. Coba lihat Fotonya, tampak Andi Seto tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing),” jelas Hasanuddin sembari memperlihatkan Foto Bupati Sinjai, Selasa (18/08/2020).

Bupati dan Wakil Bupati Sinjai bersama pejabat lingkup pemkab Sinjai

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Lanjut dikatakannya, selain Ketua Gugus Tugas Sinjai, Forkopimda Sinjai seolah berkolaborasi menciderai perasaan Masyarakat Sinjai karena telah melangar Peraturan Bupati 27 Tahun 2020. Dimana dalam Pasal 9 Poin B menjelaskan tentang menerapkan batasan interaksi fisik (physical distancing) berjarak dalam rentang paling sedikit 1 meter antara orang untuk semua aktifitas.

Selain itu, dalam Bab VII menjelaskan bahwa bagi setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 7 akan dikenakan saksi administratif.

“Alangkah lucunya karena Bupati sendiri yang tandatangan di Peraturan Bupati, lalu dia sendiri yang melanggarnya, apakah aturan ini berlaku untuk umum atau kepada masyarakat saja? kami menyesalkan perbuatan yang telah mereka (Bupati dan Forkopimda Sinjai) kelakuan di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda Sinjai saat ini, seharusnya mereka selaku pemimpin memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terhadap upaya percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sinjai yang mempunyai sematan Panrita Kitta Ini bukan malah melanggar peraturan seperti ini,” ungkapnya dengan Nada kesal.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Atas perbuatan yang telah dilanggar oleh Bupati dan Forkopimda beserta pemangku kebijakan di Pemerintahan Sinjai semoga dapat ditindak sesuai sanksi yang berlaku dan harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sinjai (Khususnya Masyarakat Pulau Sembilan yang tidak kecipratan dana Pinjaman Rp185 Miliar),” tegasnya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646