REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Aanggota DPRD Makassar fraksi PKS Andi Hadi Ibrahim Baso, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kasus pengambilan jenaza covid 19 di RSUD Daya beberapa waktu lalu.
Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 di RSUD Daya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Andi Hadi Ibrahim Baso dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/07/2020).
Ibrahim Tompo menambahkan, bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi Ibrahim Baso bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Almarhum Chaidir Rasyid dan meminta agar pemakaman Chaidir tidak dilakukan protokol Covid.
Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya, namun diabaikan oleh Andi Hadi Ibrahim Baso tetap memaksakan niatnya untuk membawa jenazah pasien covid tersebut, dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. Ardin Sani yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.
“Namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19 dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus dikebumikan dengan protokol covid, namun Hadi memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya,” jelas Ibrahim.(*)