REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Berbicara tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada mendatang khusus di Kabupaten Soppeng, tentunya Pemda yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan bersosialisasi dalam menegakkan Asas Netralitas di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu, Rabu (09/09/2020) kemarin pada Podcast Bincang Santai dengan mengangkat tema ‘Netralitas ASN di Pilkada Soppeng’.
Bincang Santai yang diinisiasi Ikatan Jurnalis Soppeng (IJS) menghadirkan Sekda Soppeng dan Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi yang dipandu oleh Radinal sebagai Host.
Prodcast yang berlangsung kurang lebih jam tersebut dengan membahas seputar peran Pemerintah Daerah bersama Bawaslu untuk menegakkan Asas Netralitas dalam tubuh ASN Soppeng.
Konsep awal yang dilontarkan Host kepada kedua narasumbernya, berhasil berdialog setelah mengajukan pertanyaan tentang aturan yang mengikat ASN untuk harus Netral pada Pilkada maupun Pemilu.
“ASN telah diikat oleh aturan yang secara nyata mengharuskan mereka netral pada Pemilukada. Misalnya peraturan pemerintah nomor 10, ada Undang Undang nomor 5, ada aturan pemerintah nomor 42 yang berkaitan dengan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil dan terakhir Permendagri 53 yang berkaitan dengan disiplin” ungkap Sekda Soppeng.
Selain pembahasan aturan yang mengikat ASN, Radinal juga menanyakan tentang langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN khususnya, pelanggaran yang terjadi di media sosial.
“Untuk pencegahannya, kami melakukan himbauan dengan massif dan dilakukan langsung di Skpd-Skpd,” kata Winardi.
“Kemarin kami undang pak Sekda pada tahapan pertama,” tutup Winardi. (Yusuf)
Regional 10 Oktober 2025 17:59