0%
logo header
Senin, 02 Desember 2024 07:46

APBD Gowa 2025 Rp2,1 Triliun Disetujui DPRD

Chaerani
Editor : Chaerani
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan sambutan pada Rapat Paripuran DPRD Tentang Penetapan RAPBD menjadi Perda, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan sambutan pada Rapat Paripuran DPRD Tentang Penetapan RAPBD menjadi Perda, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp2,1 triliun disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripuran DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyebutkan, APBD 2025 sebesar Rp2.197.631.305.899. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp2.192.631.305.899. Penetapan APBD 2025 ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, serta pemangku kepentingan melalui proses yang transparan, dan partisipatif yang diharapkan dapat merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Komitmen kami dalam penetapan ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik, berakselerasi untuk pemulihan ekonomi, dan tentunya berdampak nyata atas upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya, dalam pertemuan, kemarin.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Lebih lanjut Abd Rauf menyampaikan, prioritas pembangunan APBD 2025 ini dirancang dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, yang akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan ekonomi masyarakat. Apalagi, di 2025 ini menjadi momentum bagi penuntasan janji-janji politik Kepemimpinan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakilnya Abd Rauf Malaganni (Adnan-Kio) serta terwujudnya landasan yang kuat untuk keberlanjutan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan, karena dengan partisipasi yang tinggi kita dapat mengidentifikasi kebutuhan rill masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh kehidupan,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini juga ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. RPJPD Kabupaten Gowa ini dimaksudkan untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka 20 tahun ke depan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Hal ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam jangka waktu 5 tahun, dan selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.

“Apa yang telah dibahas bersama dengan Pansus DPRD Kbupaten Gowa yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai peraturan daerah, disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengimplementasikan kewenangan daerah yang tujuannya untuk membangun Kabupaten Gowa yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Adapun rumusan visi RPJPD Kabupaten Gowa adalah “Gowa, Unggul, Maju dan Berkelanjutan” yang berkesesuaian dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Pembangunan Nasional (RPJPN) yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan serta visi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan yakni Sulawesi Selatan Mandiri, Maju dan Berkelanjutan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646