REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Perubahan Kabupaten Gowa sekitar Rp2,1 triliun. Hal ini setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menyebutkan, pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp2.103.936.233.622, sedangkan total belanja daerah Rp2.228.590.517.145.
Kemudian, pada sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp174.654.283.523, sementara pengeluaran pembiayaan Rp50.000.000.000. Sehingga terbentuk pembiayaan netto sebesar Rp124.654.283.523.
Baca Juga : Golkar Luwu Utara Menyusul, Appi Kini Kunci 20 Dukungan DPD II Golkar se-Sulsel
“Melalui APBD perubahan ini kita berusaha untuk lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya, Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Ruang Rapat DPRD Gowa, Selasa (20/08/2024).
Lanjutnya, pihaknya juga mengupayakan agar APBD ini dapat mendukung sektor-sektor kunci yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Antara lain, di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi.
Ia mengungkapkan, penetapan APBD perubahan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat pemulihan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terus terjaga dan terlaksana dengan baik.
Baca Juga : Nasabah PNM Mekaar di Gowa Dibekali Literasi dan Digitalisasi Keuangan
“Tahun ini menjadi momentum baru bagi terwujudnya berbagai program pemerintah daerah yang akan memberikan manfaat nyata bagi lapisan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara bijak dengan memperhatikan kebutuhan mendesak, dan prioritas yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola dengan efisien memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan,” ungkapnya.
Abdul Rauf mengatakan, APBD yang disahkan hari ini bukti nyata kolaborasi yang solid sehingga akan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengesahan APBD Perubahan 2024 ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Sebagai pemerintah daerah kami memiliki kewajiban untuk menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel. Kami percaya bahwa dengan semangat gotong royong dan kesungguhan dalam bekerja sama kita dapat menghadapi tantangan yang ada serta mengoptimalkan peluang yang muncul,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Munafri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara, Juru Bicara Pansus Ranperda APBD Perubahan, Nasruddin Sitakka menyampaikan dari sisi pendapatan daerah sebelum perubahan pendapatan daerah sebesar Rp2.043.996.417.605, dan setelah perubahan terjadi kenaikan sebesar Rp59.969.816.017, sehingga menjadi Rp2.103.936.233.622 setelah perubahan.
Sedangkan untuk belanja daerah semula Rp2.043.996.417.605, dan setelah perubahan terjadi penambahan sebesar Rp184.624.099.540 atau menjadi 2.228.590.517.145.
“Penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan ini untuk menyelesaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD. Termasuk dilakukan sinkronisasi pagu anggaran serta pergeseran program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD,” sebutnya.
