0%
logo header
Sabtu, 28 Mei 2022 16:07

Apiaty Amin Syam Edukasi Warga Soal Pencegahan Tindak Kekerasan Anak

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Sabtu (28/5/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Sabtu (28/5/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam meminta kepada semua pihak baik masyarakat dan pemerintah agar edukasi terhadap anak dilakukan setiap hari guna menghindari tindak kekerasan terhadap anak. Sebab, fakta-fakta yang ada saat ini masih banyaknya anak-anak yang tidak mendapat perhatian khusus dari keluarganya, sehingga tingkat eksploitasi dan penelantaran anak sering terjadi.

“Fakta yang ada mungkin karena faktor ekonomi dan sosial sehingga terjadi hal-hal itulah yang tidak kita diinginkan,” ujar Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar ini, banyaknya hal-hal yang tidak diinginkan bersama tentang kasus anak, sehingga harus menjadi penting dan perhatian lebih bagi pemerintah dan legislatif.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

“Kami meminta kepada semua pihak untuk membantu pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat agar produk hukum untuk disebarluaskan ke masyarakat. Mudah-mudahan tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap anak di kota Makassar dengan adanya produk hukum ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Apiaty meminta kepada semua pihak agar perlunya edukasi sejak dini kepada anak, dan perlindungan yang lebih untuk menjadikan anak tidak terlantar begitu saja.

“Maka perlunya edukasi tiap hari dari keluarga dan masyarakat terhadap anak agar sikap dan perilaku bisa berubah menjadi lebih baik,” terangnya.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Ery Iswary dalam paparan materinya sebagai narasumber sosialisasi Perda menyampaikan sangat penting dan signifikan memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan yang tidak diinginkan.

“Perlu kita ketahui siapa anak itu dan apa hak mereka. Dalam aturan Perda ini adalah dia yang dibawah umur 18 tahun yang wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat,” demikian Ery. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646