0%
logo header
Jumat, 05 April 2024 22:14

Apiaty Amin Syam Harap Warga Makassar Bijak Kelola Sampah

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Baca Juga : Surat Memilukan dari Warga Kelaparan di Sinjai Viral, Heriwawan Gerak Cepat Salurkan Bantuan Sembako

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Baca Juga : Raih Suara 95.8 Persen, Prof JJ Terpilih Kembali Sebagai Rektor Unhas Periode 2026-2030

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” tutup Syamsuddin. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646