0%
logo header
Minggu, 17 Oktober 2021 20:51

Arifin Dg Kulle Aktif Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle.
Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Grand D’Maleo, Minggu (17/10/2021).

Menurut ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini, masih banyak masyarakat belum mengetahui adanya regulasi ini meski telah ada sejak 2013 lalu. Sehingga, sosialisasi ini dinilai sangat penting.

“Saya kira sosialisasi perda tentang pelestarian cagar budaya, semua warga tahu dan bisa menjaga budaya kota Makassar,” ujar Arifin Dg Kulle.

Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026

Apalagi, kata politisi Demokrat ini, Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Tak sedikit cagar budaya yang dimiliki. Sehingga, warga diminta ikut ambil peran menjaga cagar budaya agar tak diambil oleh bangsa lain.

“Kita sebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.

Sementara itu, narasumber kegiatan Suhaidah menjelaskan bahwa perda ini perlu disebarluaskan lewat peserta ke lingkungan masing-masing. Sebab, regulasi ini masih minim diketahui.

Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun

“Poin penting dari sosialisasi ini perlunya penguatan penyebaran karena saya lihat masyarakat masih banyak tidak tahu kalau ada perda ini,” singkat Suhaidah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646