REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Arteria yang mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda membuat masyarakat Sunda meradang.
Desakan pemberian sanksi dan pemecatan disuarakan Koalisi Masyarakat Sunda untuk Arteria. Baik disanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI maupun DPP PDIP.
Arteria mengungkapkan permintaan maafnya saat dimintai klarifikasi oleh partai di kantor DPP PDI-P yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Ia mengaku khilaf atas ucapannya yang dinilai telah menyinggung masyarakat Sunda.
Baca Juga : Mantan Dirut BRI Temu Kangen: (1)Kepemimpinan Pelayan versi Habibie
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, terkhusus masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu ke belakang,” kata Arteria pada Kamis (20/01/2022).
Anggota DPR RI itu juga mengaku siap jika nantinya PDIP akan memberikan sanksi kepadanya. Sebab, kata dia, hal itu diharapkan bisa menjadikan dirinya menjadi pribadi yang lebih mawas diri lagi ke depan.
Sebelumnya, Arteria Dahlan melayangkan protes soal adanya Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda.
Baca Juga : Drama Korea “My First Client”, Kisah Keganasan Ibu Tiri
Hal ini diungkapkan Arteria dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022. “Ada kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam rapat dalam raker itu ngomong pake Bahasa Sunda, ganti pak itu,” kata Arteria dalam raker.