REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mengeluarkan edaran agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima gratifikasi hari raya keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Gratifikasi ini dimaksudkan baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh SKPD agar tidak menerima maupun memberi jelang perayaan hari raya idul fitri 1442 hijriyah ini.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (07/05/2021).
Dalam surat edaran ini dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19. Sementara setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kamsina.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Olehnya dirinya mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak memerima segala bentuk grativikasi khsusunya jelan Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut. (Rhany)
