REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng rutin menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Selasa (1/11/2022).
Kabag Hukum Setda Soppeng, Musriadi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut rutin digelar. Ditargetkan sebanyak empat kali setiap tahunnya.
Tema sosialisasinya diantaranya terkait tembakau, tentang rokok, peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, serta sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga : Golkar Luwu Utara Menyusul, Appi Kini Kunci 20 Dukungan DPD II Golkar se-Sulsel
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh masyarakat. Sehingga pengetahuan tentang tema yang dibahas dapat dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng,” kata Musriadi.
Menurutnya, khusus sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022 yang digelar di Desa Lompulle menyajikan Perda Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Menurut Musriadi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanahkan bahwa salah satu tugas pokok bagian hukum adalah menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Soppeng memahami keberadaan perda tersebut.
Baca Juga : Nasabah PNM Mekaar di Gowa Dibekali Literasi dan Digitalisasi Keuangan
“Selain mereka tahu, bisa juga berpartisipasi karena kami mengharapkan nantinya ada masukan dari masyarakat,” demikian Musriadi. (*)
