0%
logo header
Selasa, 23 Mei 2023 16:27

Bangunan Istana Balla Lompoa Telah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Chaerani
Editor : Chaerani
Museum Balla Lompoa Kabupaten Gowa yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. (Foto: Chaerani / Republiknews.co.id)
Museum Balla Lompoa Kabupaten Gowa yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. (Foto: Chaerani / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Istana Balla Lompoa Kabupaten Gowa telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pada nomor 134/I/2023 Tentang Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa Ikbal Thiro mengatakan, dalam keputusan tersebut telah memutuskan sejumlah poin-poin penting. Pertama, menetapkan Istana Balla Lompoa di Sungguminasa sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Kedua, Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan pengawasan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.

Selanjutnya pada poin ketiga, bahwa perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, setiap orang dilarang melakukan perubahan, pengalihan, dan pemanfaatan bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tanpa izin Bupati Gowa.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Dengan ditetapkannya bangunan Istana Balla Lompoa sebagai Cagar melalui keputusan Bapak Bupati Gowa ini maka secara otomatis telah dilindungi oleh negara. Dalam hal ini hingga ke pemerintah pusat, sehingga tanpa koordinasi pun jika akan dilakukan perbaikan kedepannya tentunya telah dilindungi pada aspek-aspek hukum maupun lainnya,” katanya dikonfirmasi Selasa, (23/05/2023).

Setelah adanya SK penetapan ini, pihaknya akan melakukan penguatan dengan membuat papan bicara (papan imbauan) sebagai syarat umum suatu objek budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Imbauan tersebut mengajak masyarakat untuk menjaga, serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa berimplikasi hukum terhadap kerusakan satu objek Cagar Budaya.

“Karena ini sudah dilindungi makanya memang perlu ada penguatan-penguatan yang dilakukan pemerintah,” katanya lagi.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Dengan ditetapkannya Istana Balla Lompoa sebagai sebuah Cagar Budaya, maka pihaknya optimis bisa semakin menaikan angka kunjungan wisatawan ke Balla Lompoa. Apalagi memang sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, kunjungan ke Istana Balla Lompoa sudah cukup bagus.

“Sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya saja, para wisatawan ke Istana Balla Lompoa sudah sangat tertarik untuk mencari informasi sejarah daerah disana. Apalagi setelah statusnya meningkat sebagai sebuah Cagar Budaya, sehingga pemerintah daerah tentunya akan melakukan upaya-upaya yang sangat maksimal untuk lebih melestarikan dan menguatkan,” tegas Ikbal.

Lanjutnya, pihaknya di tahun ini juga akan mendorong tiga objek sejarah untuk dijadikan sebagai Cagar Budaya. Ketiga objek tersebut yakni berupa struktur atau makam, seperti Makam Sultan Hasanuddin, Makam Syekh Yusuf , dan Makam Karaeng Pattingalloang. Tiga objek ini pun diputuskan sebab ketiga tokoh tersebut telah diputuskan sebagai pahlawan nasional.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Tiga objek tersebut pun telah dipersentasikan di depan Bupati Gowa, dan kita telah disetujui untuk menjadikannya sebagai Cagar Budaya. Kami harap narasi dan penguatan ketiga objek ini sudah lebih banyak, jadi sisa diperkuat saja. Jadi jika Istana Balla Lompoa kemarin adalah bangunannya, maka ketiga objek berikut ini adalah berupa struktur,” terang Ikbal

Menurutnya, untuk potensi Cagar Budaya di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini diakui cukup banyak. Bahkan pada benda-benda pusaka yang ada di dalam Istana Balla Lompoa itu banyak yang berpotensi untuk dijadikan Cagar Budaya. Hanya saja kondisi tersebut terkendala beberapa beberapa syarat, yakni harus memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan adanya penganggaran dari pemerintah setempat, dan penguatan narasi dari objek itu sendiri atau berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Karena kita telah memiliki TACB pada 2022 lalu, kemudian adanya penganggaran dari pemerintah daerah, serta penguatan narasi yang lengkap. Sehingga Istana Balla Lompoa bisa kita tetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Sebelumnya, Kepala Disparbud Kabupaten Gowa Tenriwati Tahri mengatakan, penetapan sebuah obyek menjadi cagar budaya dilihat pada beberapa hal. Antara lain memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan, agama dan kebudayaan.

“Keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dimana merupakan kebudayaan, dan sejarah asli Kabupaten Gowa, dan merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas,” katanya.

Menurutnya, budaya merupakan bagian tak terpisahkan oleh manusia sehingga cenderung dianggap bahwa budaya itu diwariskan secara turun temurun. Sebagai cikal bakal dari budaya kebendaan maka cagar budaya sebagai bagian integral dari warisan budaya memiliki nilai penting dalam membangun rasa kebanggaan.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Termasuk memperkokoh kesadaran jati diri bangsa guna mewujudkan kebudayaan lokal, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mantan Kabag Umum Sekretariat Kabupaten Gowa ini berharap agar keberadaan Museum Balla Lompoa ini dapat segera ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya. Apalagi hadirnya warisan budaya dinilai sangat penting, selain untuk pelestarian warisan budaya daerah, juga mampu mendorong perekonomian daerah.

Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai obyek kepentingan penelitian, maupun kebutuhan lainnya yang terkait dalam hal kebudayaan, pendidikan dan sejarah.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Semoga harapan kita bersama untuk menjadikan Museum Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya dapat kita wujudkan. Dengan begitu kita sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari seluruh pihak, terutama pada lembaga-lembaga kebudayaan yang ada,” tegasnya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa Khadijah Tahir Muda mengatakan, keberadaan Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan, maka segara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.

“Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Ia menilai, berbicara soal etnik Bugis-Makassar, keberadaan Kabupaten Gowa ini mewakili Makassar melalui keberadaan Museum Balla Lompoa ini. Sehingga seharusnya memang mengambil langkah cepat sebelum kebudayaan, sejarah, dan pengetahuan tentang Kabupaten Gowa melalui Museum Balla Lompoa ini dilibas oleh kebudayaan baru yang bisa menghilangkan sejarah asli daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.

“Di Kabupaten Gowa ini banyak yang dicurigai cagar budaya. Dimana kaki kita melangkah disitu diindikasikan ada situs atau cagar budaya, ini seperti di Yogyakarta. Karena banyaknya yang diduga cagar budaya ini kita harus bergerak cepat, dan secara perlahan itu Museum Balla Lompoa terlebih dahulu,” terang Ketua Prodi Magister Arkeologi Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.

Kedepannya, selain Museum Balla Lompoa, dirinya merekomendasikan beberapa objek penting lainnya untuk dijadikan sebuah cagar budaya. Seperti, Makam Sultan Hasanuddin, Makam Karaeng Pattingalloang, dan Makan Syekh Yusuf.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Menurut Khadijah, jika objek tersebut sudah menjadi sebuah cagar budaya maka pihak terkait bisa mengekspos tanpa merusak.

“Karena kadang suatu objek kita manfaatkan secara berlebihan akhirnya merusak. Sementara jika dia menjadi cagar budaya maka ada aturan hukum didalamnya yang mengingat dan harus dipatuhi, bahkan termasuk diberlakukan untuk pemerintah daerah setempat,” tutupnya. 

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646