REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama, dan Christman Desanto mantan VP Finance dan IT, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Polisi juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp.1.711.677.441. Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djoko Purwanto mengatakan dugaan korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 sampai dengan 2018.
Proyek pembangunan itu dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dareah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sekitarnya.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Rabu (08/12/2021), Brigjen Pol Djoko Purwanto menjelaskan dari kasus tersebut, pada 28 November sampai dengan 4 Desember 2021, tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri bersama Tim BPK-RI telah melakukan pemeriksaan fisik menara telekomukasi (tower) dan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 4 Kota dan 10 Kabupaten.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang saksi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Jawa Tengah,” jelas Dirtipidkor. (Wahyu Widodo)
