0%
logo header
Senin, 15 Agustus 2022 22:47

Bareskrim Polri Bekuk Delapan Pengelola Judi Online

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: Istimewa)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktek sindikat perjudian online.

Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditangkap di Apartemen Kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka diamankan pada Sabtu (13/08/2022).

Baca Juga : Cegah Judi Online, Kalapas Narkotika Samarinda Sidak HP Seluruh Petugas Lapas

“Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” ujar Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Menurut Nurul, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.

“Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website,” ujar Nurul.

Baca Juga : Polsek Jatiasih Amankan 3 Pelaku Judi Online di Warnet

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646