REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik Bartolomeus Rambung sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (26/05/2025).
Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa setelah jabatan kepala desa mengalami kekosongan.
Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Kukar dan dipimpin langsung oleh Bupati Edi Damansyah. Acara turut dihadiri pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa
“Kita tidak boleh membiarkan pelayanan publik terganggu karena kekosongan jabatan. Maka dari itu, penunjukan penjabat kepala desa harus dilakukan dengan cepat dan tepat,” tegas Bupati Edi dalam sambutannya.
Kekosongan jabatan terjadi setelah kepala desa sebelumnya mengundurkan diri dan kembali ke profesinya sebagai tenaga kesehatan. Posisi sempat diisi oleh penjabat sementara yang kini memasuki masa pensiun.
Sementara itu, proses pemilihan kepala desa definitif belum dapat dilakukan akibat moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diberlakukan secara nasional, menyusul pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Larangan ini juga dikuatkan oleh surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
Penugasan Enam Bulan, Fokus Pemulihan Layanan dan Persiapan Pilkades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa masa jabatan Bartolomeus sebagai penjabat berlangsung selama enam bulan. Dalam periode ini, ia ditugaskan untuk menstabilkan roda pemerintahan desa, mempercepat realisasi anggaran desa yang sempat tertunda, serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Antarwaktu.
“Penjabat harus segera menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. Mulai hari ini, semua pelayanan publik harus kembali normal. Tidak ada alasan lagi untuk terhambat,” tegas Arianto.
Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal
Pilihan Pilkades Antarwaktu dilakukan karena sisa masa jabatan kepala desa definitif masih cukup panjang, yakni hingga 6 Desember 2027. Proses ini memungkinkan pemilihan kepala desa baru tanpa menunggu Pilkades reguler berikutnya.
Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen desa, mulai dari perangkat hingga masyarakat, agar proses transisi kepemimpinan berjalan kondusif dan produktif.
“Penjabat kepala desa membawa tanggung jawab besar. Maka sinergi antara pemdes, BPD, dan masyarakat menjadi kunci suksesnya roda pemerintahan di desa,” pungkas Arianto.
