REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Pers sudah pernah mengusulkan kepada
DPR agar menghilangkan pasal-pasal yang dapat mengganggu
kebebasan pers dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Pidana (RKUHP).
Di depan peserta Pendidikan Jurnalistik Tingkat Lanjutan Nasional
(PJTLN) yang dihelat Penerbitan Kampus “Identitas” Unhas, di Balai
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BP PAUD) Sulsel, Jl.Adyaksa
Makassar, Sabtu (26/10/2019) kemarin, anggota Komisi Pemberdayaan Organisasi
Dewan Pers, Asep Setiawan menegaskan, kegiatan pers bagi anggota
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
masyarakat, termasuk di dalamnya mahasiswa, dilindungi konstitusi
sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Oleh sebab itu, di dalam UU No.40/tahun 1999 disebutkan “terhadap pers nasional
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
tidak ada pembredelan”.
“Kegiatan pers cetak dan elektronik terikat pada perundang-
undangan secara umum,” ujar mantan wartawan BBC London yang
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
menyelesaikan pendidikan magisternya di Inggris tersebut.
Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung
2019 tersebut menegaskan, etika pengelolaan pers umum diatur dalam
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
UU No.40/Tahun 1999, sementara pengelolaan pers kampus sesuai
dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus, dalam hal ini
rektor.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Asep Setiawan yang kini bergabung dengan salah satu grup media
besar di Indonesia mengatakan, salah satu fungsi Dewan Pers adalah
memverifikasi kelembaga media pers cetak atau daring di Indonesia. Satu
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
perusahaan pers harus memiliki perusahaan, meski saat ini banyak
bermunculan media daring yang dikelola perseorangan.
“Youtuber termasuk salah satu media ciber yang sangat liberal.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Hingga saat ini terdapat sedikitnya 40.000 situs berita, namun yang sudah
terverifikasi baru sekitar 4.000,” ujar anggota Dewan Pers yang mewakili
perusahaan pers ini dalam paparannya, didampingi Pembina Penerbitan
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Kampus “Identitas” Unhas, M. Dahlan Abubakar.
PJTLN yang berlangsung 24 s.d. 27 Oktober 2019 tersebut dibuka
Direktur Alumni dan Penyiapan Karier Dr.Abdullah Sanusi, S.E., MBA
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
yang didampingi Ketua Penyunting “Identitas” Dr.Ahmad Bahar, ST, M.Si,
Dua puluh peserta yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi di
Indonesia, antara lain UIN Medan Sumatra Utara, Universitas Riau,
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Sunsulbar, UIN Parepare, Unismuh Makassar, dan Unhas. Sabtu (26/10)
para peserta melakukan kemping semalam di objek Wisata Ramang-
Ramang Maros.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Selama PJTLN bertema “Jurnalisme Kreatif” itu berlangsung
peserta selain memperoleh materi tentang “Peran dan Kedudukan Pers
Kampus” dari Asep Setiawan, juga dari Dahlan Dahi (Wakil Direktur
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Kompas Gramedia Digital), Muhammad Yana (Graphic Designer
katadata.co.id), Moh,Final Daeng (Wartawan Kompas), dan Ahmad
Syamsuddin (Videgrapher CNN Indonesia). (mda). (M. Dahlan Abubakar)