0%
logo header
Senin, 05 Desember 2022 22:52

Bawaslu Luwu Timur Minta Jajaran Pegawai Kuasai Perbawaslu dan PKPU

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu.
Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, meminta jajaran pegawai menguasai Perbawaslu dan PKPU.

“Jangan keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, Perbawaslu maupun PKPU,”ucap Sukmawati pada kegiatan Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu, yang dilaksanakan di media center, Senin (5/12/2022).

Dengan memahami isi dari Perbawaslu dan PKPU kata Sukmawati maka akan memudahkan pengawas pemilu melakukan identifikasi jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga : Bawaslu Lutim Samakan Persepsi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Bersama Mitra Strategis

Olehnya itu, Sukmawati berharap seluruh pegawai terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya dengan cara membaca dan memahami aturan yang berlaku pada setiap tahapan pemilu.

Hal itu kata Sukmawati, dimulai dengan membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Peraturan KPU (PKPU) serta peraturan lainnya.

“Kita tidak akan mengetahui apakah terjadi pelanggaran administrasi atau tidak jika kita tidak mengetahui isi PKPU, karena setiap tahapan ada PKPUnya,”tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646