0%
logo header
Senin, 02 Mei 2022 22:10

Bea Cukai dan Polisi Amankan Mobil Bermuatan Ratusan Slop Rokok Ilegal di Batam

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Mobil bermuatan barang ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dan Ditpolairud Polda Kepri, Jumat (29/04/2022). (Ist)
Mobil bermuatan barang ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dan Ditpolairud Polda Kepri, Jumat (29/04/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BATAM — Mudik lebaran 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan 14 unit mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyebrang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Jumat (29/4) lalu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi kedua instansi saat melaksanakan razia bersama terhadap kendaraan yang akan keluar Batam. Penggeledahan dilakukan oleh pihak Ditpolairud dan ditemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal.

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, belasan mobil tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Ditpolairud kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : PLN Dukung Kebutuhan Listrik di Kota Batam Demi Stabilitas Perekonomian Daerah

“Saat razia di dalam mobil ditemukan barang-barang ilegal seperti minuman beralkohol tanpa cukai, kasur bekas, barang campuran dan rokok tanpa pita cukai. Rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang,” jelas Undani, Senin (02/05/2022).

Keberhasilan dalam menangkap belasan mobil yang membawa barang ilegal ini bermula karena adanya laporan masyarakat.

“Sebelumnya sudah ada laporan masyarakat bahwa akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini, agar barang-barang bisa keluar Batam tanpa dikenakan pajak. Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai,” tambah Undani.

Baca Juga : BKJM Lakukan Penanaman Mangrove Setelah Menerima Bibit dari PT Pertamina di Batam

Undani juga menjelaskan pelimpahan barang bukti penindakan tersebut diserahkan melalui dua Berita Acara Serah Terima dengan rincian:

Pertama, Berita acara 01 Mei 2022, berisi pelimpahan satu unit mobil yang memuat 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merk.

Kedua, berisi pelimpahan 13 unit mobil bermuatan 279 koli barang-barang jenis campuran dan 11 pcs kasur bekas.

Baca Juga : PT Pertamina Patra Niaga DPPU Hang Nadim Resmikan Program CSR Pemberdayaan Masyarakat di Batam

Undani juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang membuahkan keberhasilan antara Bea Cukai Batam dengan Ditpolairud Polda Kepri di tengah padatnya arus mudik lebaran.

“Tak hanya itu, informasi dari masyarakat juga menjadi pendukung keberhasilan ini,” tandas Undani.

Penulis : Yen
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646