0%
logo header
Jumat, 09 September 2022 16:00

Begini Cara Mudah Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Begini Cara Mudah Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Oleh: Fanny Cahya Kharismana (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Gambir Dua)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Semakin berkembangnya teknologi menjadikan jarak yang jauh menjadi tidak berarti. Kemudahan akses internet membuat arus informasi dari seluruh dunia dapat dengan mudah didapatkan. Kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh informasi terkait peluang bekerja di luar negeri menjadi semakin terbuka. Tak jarang pekerjaan tersebut menawarkan penghasilan yang lebih besar dengan prospek yang menarik.

Bagi WNI yang memutuskan untuk bekerja dan menetap di Luar Negeri namun tidak memiliki keinginan untuk melepaskan kewarganegaraan sebagai WNI, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah dalam Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja dapat dimanfaatkan.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip worldwide income, dimana pajak dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak baik yang diperoleh di negara Indonesia maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Sehingga apabila seorang WNI  yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bekerja dan menetap di luar negeri, tidak serta merta menyebabkan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia berhenti.

Namun dengan adanya perubahan dalam Pasal 2 ayat (4) tersebut memungkinkan WNI untuk dapat ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

WNI dapat ditetapkan sebagai SPLN apabila berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;

memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.

memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia; menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau persyaratan tertentu lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021(PMK-18/2021) menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud memenuhi persyaratan tertentu lainnya adalah :

  1. Telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
  2. Telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri diajukan dengan format sesuai dengan lampiran I huruf A PMK-18/2021 dilampiri dengan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan dalam Pasal 2 ayat (4) tersebut di atas.

Permohonan dapat diajukan secara langsung ataupun melalui Pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian menerbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.

Fanny Cahya Kharismana (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Gambir Dua)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646