0%
logo header
Rabu, 03 Maret 2021 19:58

Begini Cara Pemkot Parepare Tingkatkan Mutu Dan Kualitas Pendidikan

Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, memberikan sambutan pada Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu (03/03/2021).
Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, memberikan sambutan pada Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu (03/03/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Dibawah kepemimpinan Wali Kota, Taufan Pawe, pemerintah kota Parepare terus melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

Salah satunya yaitu membuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna  penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan. Kegiatan itu digelar di gedung DPRD Parepare, Senin (01/03/2021) kemarin.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, dan di hadiri Wakil Wali Kota Pangerang Rahim mewakili Walikota Taufan Pawe.

Pangerang Rahim mengungkapkan, pengelolaan pendidikan menengah kini menjadi kewenangan pemerintah Daerah provinsi.

“Kewenangan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan,” ungkap Pangerang Rahim.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Dengan demikian, kata dia, peraturan daerah No 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare perlu di ganti.

“Dalam Ranperda ini nanti mengatur ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Itu terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal dan Informal,” kata dia.

Dia menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal dalam Ranperda itu terdiri dari pendidikan usia dini meliputi taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP baik itu biasa maupun luar biasa.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

“Sementara non formal itu meliputi program paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA serta kursus,” jelas Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim menekankan bahwa pelaksanaan sistem pendidikan harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip mutu, akhlak mulia dan lainnya demi menjaga keberlangsungan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan.

Kegiatan penyerahan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini juga di hadiri Sekertaris Daerah Iwan Asaad, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup pemerintah kota parepare. (Acca)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646