0%
logo header
Selasa, 14 Maret 2023 18:58

Begini Jawaban Satlantas Polres Gowa Terkait Anggotanya yang Tahan Mobil Ambulance

Mobil Ambupance yang dikemudikan Tando saat ditahan Polisi dari Sat Lantas Polres Gowa. (Istimewa)
Mobil Ambupance yang dikemudikan Tando saat ditahan Polisi dari Sat Lantas Polres Gowa. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — KBO Satlantas Polres Gowa angkat bicara Terkait mobil Ambulance yang ditahan Anggota Lalu Lintas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, karena membunyikan sirine tanpa adanya pasien di atas mobil tersebut.

Kata Iptu Mustafa, pihaknya menahan Ambulance tersebut lantaran menyalakan lampu rotator dan meminta prioritas sementara mobil tidak memuat pasien.

“Iya betul, pada saat padat-padatnya kendaraan, Sopir Ambulance yang dikendarai Tando menyalakan lampu rotator meminta prioritas, sementara anggota saya di Lapangan melakukan pengaturan dan ternyata di dalam Ambulance tidak ada seorangpun pasien,” kata KBO Lantas Polres Gowa, Iptu Mustafa, Senin (13/03/2023).

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Iptu Mustafa menjelaskan, jika saat itu Anggota yang bertugas di Lapangan mencegat pengemudi Ambulance, namun pengemudinya tidak menghiraukan.

“Beberapa anggota kami mencegat, malah tidak dihiraukan, dan akhirnya dilakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan supir dan ambulance nya,” tulis KBO Lantas Polres Gowa lewat pesan WhatsApp.

Terkait pelanggaran yang dilakukan Sopir Ambulance tersebut, Iptu Mustafa menjelaskan jika pelanggarannya Sesuai dengan aturan Undang-undang Lalu Lintas untuk pemakaian sirene dan rotator Ambulance.

Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan

“Sesuai dengan aturan Undang-Undang Lalu Lintas untuk pemakaian sirene dan rotator Ambulance, dibunyikan atau diperuntukkan apabila Mobil Ambulance tersebut memuat orang meninggal, sakit dan membutuhkan pertolongan, dan itupun wajib menjaga keselamatan orang lain, pengguna jalan raya dan keselamatan diri sendiri,” jelas Perwira Polisi Polres Gowa yang berpangkat dua Balok itu.

Saat ditanya terkait setiap pengemudi Ambulance yang melintas di Gowa akan diperiksa atau ditegur terkait kecepatan dan keselamatan pasca adanya didapati pengemudi Ambulance yang membunyikan sirine dan dinilai ugal ugalan ternyata tidak bawa pasien?

KBO Lantas mengatakan, akan melakukan sosialisasi terhadap pengemudi ambulance terkait undang-undang lalulintas utamanya dalam membawa mobil Ambulance di jalan.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju

“Insya Allah kedepannya kami akan sosialisasikan kembali, karena tahun lalu, kami satlantas polres gowa sudah pernah memberikan edukasi kepada sluruh pengemudi Ambulance, baik milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Terkait kata kotor yang dilontarkan kepada pengemudi ambulan saat di tahan anggota Lalu Lintas, KBO Lalu Lintas Polres Gowa membantahnya.

“Kalau memang anggota saya ada yang Mengucapkan kata kotor, tolong di pertemukan, karena versi angta saya tidak pernah melontarkan bahasa kotor,” ungkapnya.

Baca Juga : 2026, Pemkab Gowa Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu

“Pasca kejadian tadi, saya sudah ketemu supir ambulance yang bernama tando di ruangan saya, dan tando mengakui kesalahannya dan meminta maaf dan pada saat saya tanyakan surat kendaraan termasuk SIM, Tando tidak bisa memperlihatkannya,” tutupnya. (*)

Penulis : Al-Ghifari (Warga Kabupaten Gowa)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646