REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTUL — AFS (19) ditangkap unit Reskrim Polsek Bantul, Yogjakarta usai melakukan pemukulan terhadap seorang petugas PLN. Pemukulan itu dilakukan lantaran pelaku tak terima meteran listrik rumahnya dilepas karena menunggak pembayaran.
Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Kini, pelaku ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban mendapatkan tugas untuk memutus aliran listrik rumah pelaku karena telah menunggak pembayaran.
Baca Juga : Nama-Nama Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Bantul
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada, pemilik rumah sebelumnya telah diberi surat peringatan oleh pihak PLN.
Baca Juga : Nama-Nama Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Bantul
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada, pemilik rumah sebelumnya telah diberi surat peringatan oleh pihak PLN.
Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Baca Juga : Nama-Nama Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Bantul
Dari rekaman video yang viral di media sosial serta bukti dan keterangan saksi cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku diancam dengan hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
