REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA — Remaja berinisial AS (24) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi usai memperkosa wanita penderita difabel berinisial R (23). Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk itu tega menyetubuhi korban saat sendiri di dalam rumahnya.
“Pelaku melakukan pemerkosaan saat korban sendiri di dalam rumah, dan saat itu kondisi pelaku dalam pengaruh minuman keras,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan kepada awak media, Sabtu (8/10/2022).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban, tepatnya di Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya pada Sabtu sore (01/10). Saat kejadian AS yang sedang menggelar pesta miras di rumah rekannya tak sengaja memasuki rumah korban lantaran dikejar anjing.
Baca Juga : Sesosok Mayat Ditemukan di Rumah Kost Kota Palangka Raya Kalteng
“Tersangka ini saat itu mencari warung untuk membeli minuman dingin, pada saat dia jalan keluar dengan keadaan mabuk disitu pelaku melihat ada anjing di depan rumah korban, karena takut digigit masuk lah pelaku tanpa izin ke halaman rumah korban,” sebutnya.
Tak berselang lama, korban yang mengira AS saat itu adalah orang tuanya yang datang dari tempat kerja membukakan pintu rumah. Dalam kondisi mabuk AS pun beralasan numpang kencing ke kamar mandi korban.
“Setelah masuk di dalam rumah, pelaku kemudian menarik korban ke dalam kamar, dan langsung melecuti celana korban, sambil di cekik. Setelah itu terjadi lah persetubuhan disertai kekerasan,” bebernya.
Baca Juga : Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pasangan Suami Isteri di Palangka Raya Ditemukan Tewas di Rumahnya
Saat pemerkosaan terjadi korban sempat melawan pelaku, namun dengan kondisi tangan yang tidak bisa bergerak dan tidak dapat berbicara (Difabel) itu, pelaku dengan mudah memperkosa korban.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian kembali mendatangi rekan-rekannya yang masih menggelar miras tak jauh dari rumah korban. Di saat itu pelaku yang lupa membawa handphonenya di kamar korban datang kembali bersama rekannya.
“Pada saat mencari itu datanglah keluarga korban, menanyakan kamu siapa, namun oleh pelaku tak menggubris dan langsung keluar. Setelah itu korban di bantu keluarganya menelpon orangtuanya sambil nangis-nangis,” ungkapnya.
Baca Juga : Kaya Kandungan Albumin, Korem 102/Pjg Gandeng PT RMU Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan Gabus
Dengan menggunakan bahasa isyarat, kepada orangtuanya, R menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Merasa geram, orangtua korban langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Keesokan harinya, dengan bukti CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan oleh keluarga korban dan langsung diserahkan kepada kami,” sebutnya.
Setelah diamankan kepada polisi, AS mengaku nekat memperkosa korban lantaran masih berada dalam pengaruh minuman keras dan nafsu melihat korban.
Baca Juga : Bejat, Seorang Ayah dan Rekannya Rudapaksa Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus
“Motif pelaku alasannya karena mabuk tak sadarkan diri, ya saat melihat korban pelaku ini timbul nafsunya,” kata Ronny.
Atas perbuatannya kini AS telah diamankan di Polresta Palangkaraya guna penyelidikan lebih lanjut. AS dijerat pasal 285 KUHP dan 286 KHUP.
“Ancamannya 12 tahun penjara, sebab korbannya tidak berdaya karena korban menderita difabel,” pungkasnya. (*)
