0%
logo header
Sabtu, 30 Juli 2022 18:15

Bejat, Seorang Ayah dan Rekannya Rudapaksa Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
TN dan NA Dua Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Diamankan di Mapolresta Palangkaraya. (Istimewa)
TN dan NA Dua Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Diamankan di Mapolresta Palangkaraya. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Bukannya melindungi, seorang ayah tiri dan rekannya di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, malah tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur dan berkebutuhan khusus.

Ayah tiri korban TN (50) dan temannya NA (53), Keduanya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Palangkaraya.

“Satreskrim Polresta Palangkaraya, telah mengamankan seseorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NA,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan, Kemarin.

Baca Juga : Sesosok Mayat Ditemukan di Rumah Kost Kota Palangka Raya Kalteng

Lanjut dikatakan, Korban disetubuhi pada 3 lokasi berbeda yakni di rumah, barak, dan hutan di Kota Palangkaraya. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun, kepada pihak kepolisian. Dan dari tersangka NA, diperoleh keterangan bahwa ayah tiri korban pun melakukan hal yang sama pada korban.

“Jadi kami samakan dengan keterangan korban dan benar ternyata keterangan dari teman ayah korban,” Ungkap Ronny.

Adapun Modus yang dilakukan oleh tersangka TN, Lanjutnya, adalah dengan cara merayu korban dan ada pengancaman terhadap korban.

Baca Juga : Bejat, Remaja di Palangkaraya Perkosa Wanita Penderita Difabel

“Ayah tiri korban mengancam dan melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah”, tambah Ronny.

Sedangkan NA melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan dan membeli makanan.

Setelah korban dibawa oleh pelaku NA, korban kemudian diajak mampir ke barak dan hutan.

Baca Juga : Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pasangan Suami Isteri di Palangka Raya Ditemukan Tewas di Rumahnya

Anehnya, ayah tiri korban baru mengetahui bahwa temannya juga menyetubuhi anak tersebut. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka NA dan TN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara,”Pungas Ronny.(*)

Penulis : Tommy Barito
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646