REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Dinas Perdagangan Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat penyampaian untuk para pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai.
Surat penyampaian tersebut bernomor 510.25.416/DagprinESDM/XII/2021 berisi untuk tidak melayani pembelian pupuk kepada Kelompok Tani dan Petani sebelum melakukan vaksinasi.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian ESDM Kabupaten Sinjai, Muh. Saleh yang dikonfirmasi republiknews.co.id di Ruang kerjanya membenarkan surat penyampaian tersebut.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Iya benar, selain pupuk bersubsidi, petani juga tidak dilayani untuk membeli pupuk non subsidi jika tidak melakukan vaksinasi,” ucapnya, Senin (20/12/2021).
Menurut Saleh, penyampaian ini bersifat himbauan agar para petani di Sinjai melakukan vaksinasi untuk menekan tingkat penyebaran covid-19 dan menjaga kekebalan tubuh.
“Setidaknya memperlihatkan vaksinasi dosis pertama saat membeli pupuk subsidi dan non subsidi,” bebernya.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Hanya saja kata Saleh, jika ada petani yang memiliki penyakit bawaan wajib memperlihatkan kartu tunda vaksin untuk diperlihatkan kepada para pengecer pupuk yang ada di kabupaten Sinjai.
“Jika ada penyakit bawaan, kami tetap memberikan kebijakan untuk para petani dengan menyertakan tunda vaksin jika ingin membeli pupuk,” kuncinya. (Asrianto)
