REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian akan memberikan peringatan keras terhadap 1.042 akun media sosial lantaran menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.
Konten yang disebar ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,β terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
βHal itu disebabkan, konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,β tambahnya.
Wakapolri menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.
Menurut Wakapolri, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan,” ungkap Gatot.
Lebih jauh jenderal bintang tiga itu menuturkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab.
“Kita melalui kehadiran virtual police,” sambungnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Untuk diketahui, virtual police merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat baru dibentuk, petugas kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik. Polisi virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter dan Instagram. (*)
